PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 11
BAB 3 — BLANGKO DAN TATA CARA PENULISAN SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus sesuai dengan nama pada ijazah yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium. (2) Dalam hal terdapat penggantian nama Dokter dan Dokter Gigi, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
