PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 58 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 10
BAB 3 — BLANGKO DAN TATA CARA PENULISAN SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disusun berdasarkan jenis pencabangan/ spesialisasi dan pendalaman/sub spesialisasi sebagaimana tertuang dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. (2) Dalam menyusun nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kolegium menyerahkan daftar pencabangan dan pendalaman disiplin ilmu pendidikan dokter/dokter gigi beserta nomenklatur/gelarnya kepada KKI.
