Pasal 7
BAB 5 — DOKUMEN ELEKTRONIK REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Dokter dan Dokter Gigi mengunggah berkas registrasi dalam bentuk Dokumen Elektronik. (2) Berkas registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana ayat (1) terdiri atas: a. berkas registrasi baru Dokter dan Dokter Gigi; b. berkas registrasi ulang bagi Dokter dan Dokter Gigi; c. berkas registrasi program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis; d. berkas registrasi peningkatan kompetensi dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
e. berkas registrasi bersyarat Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing; f. berkas registrasi sementara Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing; dan g. berkas registrasi duplikat Dokter dan Dokter Gigi; (3) Persyaratan berkas registrasi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
