PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan...
Pasal 6
BAB 4 — PEREKAMAN DATA
(1) Untuk memperoleh STR Dokter dan Dokter Gigi, pemohon wajib: a. mengisi data pribadi bagi pemohon baru; dan b. memperbarui data pribadi bagi pemohon ulang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dokter dan dokter gigi mendapatkan informasi Nomor Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium yang berasal dari PB IDI dan PB PDGI. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
