PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 76
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) MPD melakukan sidang musyawarah untuk mempertimbangkan dan MEMUTUSKAN menerima atau menolak Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1). (2) Dalam hal MPD MEMUTUSKAN menerima Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Teradu dipanggil untuk hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (3) Dalam hal MPD MEMUTUSKAN menolak Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (4) Pertimbangan penolakan Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam materi muatan Putusan.
