PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 75
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Dalam hal Teradu menemukan dokumen yang bersifat menentukan yang pada waktu Pemeriksaan Teradu tidak ditemukan, Teradu dapat mengajukan permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu.
(2) Pemeriksaan Ulang Teradu dilakukan untuk memberi kesempatan Teradu menjelaskan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan Pemeriksaan Ulang Teradu diajukan bersamaan dengan penyerahan Tanggapan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1). (4) Pemeriksaan Ulang Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di ruang sidang MKDKI.
