PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 72
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Teradu berhak mengajukan Ahli untuk mendukung tanggapan yang telah disampaikannya dalam sidang Pemeriksaan Teradu. (2) Pemberitahuan hak Teradu untuk mengajukan Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam sidang pemeriksaan Teradu oleh Ketua MPD.
(3) Pemeriksaan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah sidang Pemeriksaan Teradu. (4) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadirkan ke muka sidang oleh Teradu pada hari yang disepakati antara MPD dengan Teradu tanpa dilakukan panggilan sidang.
