PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 71
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Teradu berhak didampingi kuasa Teradu dan/atau Pendamping Teradu dalam sidang Pemeriksaan Teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). (2) Pemberitahuan hak Teradu untuk didampingi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam surat panggilan Teradu. (3) Kuasa Teradu dan/atau Pendamping Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melengkapi keterangan Teradu jika diminta MPD dan/atau atas permintaan sendiri setelah diizinkan Ketua MPD.
