Pasal 63
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Saksi yang berprofesi dokter atau dokter gigi dan memiliki STR wajib hadir memenuhi panggilan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menghadiri panggilan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan ketidakhadirannya secara tertulis kepada Ketua MKDKI sebelum hari sidang dengan melampirkan dasar alasan ketidakhadirannya. (3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak hadir sidang setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan sah tanpa menyampaikan pemberitahuan ketidakhadirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan oleh Ketua MKDKI kepada KKI untuk diberi sanksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan KKI.
