PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 62
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Pemeriksaan Saksi dilakukan terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a. (2) Pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dengan memperhatikan ketentuan Penentuan Saksi dalam Pasal 56 ayat (3). (3) Pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama sesuai dengan kebijakan MPD. (4) Saksi yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh didampingi manajemen Fasyankes atau pihak manapun.
