PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 53
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Pencabutan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) disampaikan oleh Pengadu atau kuasanya secara tertulis kepada Ketua MPD dengan mengemukakan alasan pencabutan. (2) Terhadap pencabutan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua MPD menjatuhkan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (3) Materi muatan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(54)
