PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 45
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Pengadu dipanggil dalam sidang Pemeriksaan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1). (2) Panggilan sidang atas diri Pengadu dianggap patut dan sah apabila diterima di alamat domisili Pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari sidang Pemeriksaan Pengadu. (3) Dalam hal Pengadu tidak hadir pada sidang Pemeriksaan Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut dan sah atau berhalangan tetap karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter, Pengaduan dijatuhkan Putusan Sela
tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
