PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 44
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Pemeriksaan Pengadu dilakukan untuk menilai tentang alasan Pengaduan yang tertuang dalam uraian alasan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan alasan yang layak dan kuat atau tidak. (2) Dalam sidang Pemeriksaan Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD berwenang menggali informasi untuk menentukan bentuk pelanggaran disiplin yang diduga dilanggar Teradu diluar yang telah disampaikan Pengadu dalam Surat Pengaduan dan/atau Formulir Pengaduan.
