PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 32
BAB 6 — PENGADUAN
(1) Panitera atau petugas yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MKDKI, menerima dan memeriksa Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan dan Surat Pernyataan yang diserahkan Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Apabila Surat Pengaduan, Formulir Pengaduan, dan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah lengkap dan dibuat sesuai dengan Tata Cara Penyampaian Pengaduan, Panitera membuat Nomor Registrasi atas Pengaduan.
(3) Nomor Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan Panitera kepada Pengadu atau kuasanya. (34)
(35)
