Pasal 31
BAB 6 — PENGADUAN
(1) Pengadu atau kuasanya mengisi Formulir Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dengan membubuhkan tanda tangan bermeterai cukup. (2) Formulir Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Pengadu, meliputi:
nama lengkap;
fotokopi KTP
alamat domisili; dan
nomor kontak (telepon, faksimili, atau alamat surat elektronik) yang dapat dihubungi; b. identitas Teradu, meliputi:
nama lengkap;
fotokopi KTP
alamat tempat praktik sesuai dengan tempat kasus;
STR dan/atau SIP (apabila diketahui); dan
bentuk pelanggaran yang diadukan. (3) Dalam hal Pengadu bukan Pasien, Pengadu mengisi Formulir Pengaduan mengenai: a. kedudukan atau hubungan Pengadu dengan Pasien; b. identitas Pasien, meliputi:
nama lengkap;
alamat domisili;
usia atau tanggal lahir; dan
jenis kelamin. (4) Kesalahan penulisan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berakibat Pengadu atau Teradu tidak dapat diakses menjadi tanggung jawab Pengadu sepenuhnya. (32)
(33)
