PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 17
BAB 3 — KEORGANISASIAN
(1) Panitera Pendamping bertugas menyiapkan segala keperluan persidangan di luar ruang sidang MKDKI berupa administrasi persidangan dan kesekretariatan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pendamping membantu pelaksanaan tugas Panitera pada umumnya. (3) Dalam hal suatu persidangan di luar ruang sidang MKDKI tidak ditetapkan Panitera Pendamping maka tugas Panitera Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitera. (13)
(14)
(15)
(16)
(17)
