Pasal 3
(1) Keabsahan STTB Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) apabila ditandatangani oleh Ketua Organisasi Profesi di tingkat cabang. (2) Bagi dokter spesialis yang mengurus registrasi melalui Perhimpunan Dokter Spesialis Pusat, STTB Registrasi Ulang akan dikeluarkan oleh IDI cabang setelah Perhimpunan Dokter Spesialis Pusat terkait melaporkan nama-nama dokter tersebut ke IDI tingkat pusat.
(3) Bagi dokter gigi spesialis yang mengurus registrasi, STTB Registrasi Ulang akan dikeluarkan oleh PDGI cabang. (4) Dengan ditandatanganinya STTB Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, maka berlaku perpanjangan STR selama 6 bulan. (5) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STTB Registrasi Ulang harus segera melapor kepada pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota untuk mendapat legalitas perpanjangan SIP.
