PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang LEGALITAS SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER...
Pasal 2
(1) KKI memberikan jaminan perlindungan dan legalitas STR kepada Dokter dan Dokter Gigi yang masa berlaku STRnya telah berakhir selama dalam proses Registrasi Ulang. (2) Jaminan perlindungan dan legalitas STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan masa berlaku STR paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya STTB Registrasi Ulang. (3) STTB Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Organisasi Profesi di tingkat cabang, setelah memenuhi persyaratan berkas permohonan Registrasi Ulang.
