PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR)...
Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN STR DOKTER/DOKTER GIGI DAN COG/SVSR
(1) Pembayaran dapat dilakukan pada 83 (delapan puluh tiga) Bank dan POS Persepsi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui:
a. loket teller (over the counter); b. Sistem elektronik lainnya, meliputi: Automatic Teller Machine (ATM), internet banking dan Electronic Data Capture (EDC). (3) Pembayaran dilakukan sebelum tanggal kadaluarsa yang tercantum pada aplikasi registrasi. (4) Apabila sudah kadaluarsa maka dokter dan dokter gigi yang bersangkutan kembali melakukan registrasi dari tahap awal.
