PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (STR)...
Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN STR DOKTER/DOKTER GIGI DAN COG/SVSR
(1) Untuk memperoleh STR Dokter/Dokter Gigi, pemohon wajib: a. mengisi data pribadi bagi pemohon baru; b. memperbarui data pribadi bagi pemohon ulang. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dokter dan dokter gigi mendapatkan informasi
Nomor Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium yang berasal dari Portal IDI/PDGI. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
