Pasal 5
BAB 4 — PERMOHONAN PENERBITAN STR SECARA ONLINE
(1) Dokter dan dokter gigi yang akan melakukan registrasi untuk mendapatkan STR Dokter/Dokter Gigi harus mengajukan permohonan registrasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online). (3) Permohonan dan dokumen elektronik (dokumen hasil scan) dan diunggah (upload) melalui aplikasi registrasi dalam jaringan (electronic registration online) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan prosedur kerja yang ditetapkan oleh KKI. (4) Keaslian dokumen elektronik (dokumen hasil scan) dan dokumen yang diunggah (upload), menjadi tanggung jawab Pemohon. (5) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terbukti tidak sesuai dengan aslinya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
