PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegakan Sanksi Administratif Dokter,...
Pasal 3
Dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA dan peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan registrasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penolakan penerbitan surat tanda registrasi, atau pencabutan surat tanda registrasi.
