PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegakan Sanksi Administratif Dokter,...
Pasal 2
Penyelenggaraan registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan penggunaan surat tanda registrasi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis untuk pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi serta masyarakat lainnya sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
