Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN BUKU PUTIH
(1) Ketua KKI membentuk Tim KKI untuk penyusunan Buku Putih setelah menerima pemberitahuan tertulis dari MKKI/MKKGI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i diatas atau setelah tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g di atas. (2) Persidangan Tim KKI untuk penyusunan Buku Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. KKI mengundang Kolegium terkait dan MKKI/MKKGI untuk melakukan pembahasan dan penetapan bidang pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran yang akan disusun dalam Buku Putih; dan b. Ketua Kolegium terkait dan Ketua MKKI/Ketua MKKGI bersama Ketua KKI menandatangani berita acara kesepakatan Buku Putih yang telah disetujui oleh yang hadir. (3) Buku Putih yang telah ditetapkan bersama oleh Kolegium terkait dan disahkan oleh KKI wajib ditaati dan menjadi dasar dalam pemberian kewenangan klinis bagi Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis untuk dapat melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit.
