Pasal 29
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang telah selesai mengikuti Program Adaptasi dan telah
memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta telah memenuhi persyaratan registrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan Surat Tanda Registrasi oleh KKI. (2) Pemberian Surat Tanda Registrasi oleh KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka pelaksanaan program internsip bagi: a. Dokter WNI Lulusan Luar Negeri; dan b. Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya; (3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Dokter dan Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri yang belum pernah melaksanakan program internsip di profesi dokternya. (4) Pelaksanaan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
