PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 23
BAB 5 — MATERI MUATAN, JANGKA WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENYETARAAN KOMPETENSI DAN PENYESUAIAN KEMAMPUAN
(1) Institusi Pendidikan tempat pelaksanaan Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan tersebut harus Institusi Pendidikan yang telah terakreditasi A atau B. (2) Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil akreditasi yang dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
