Pasal 22
BAB 5 — MATERI MUATAN, JANGKA WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENYETARAAN KOMPETENSI DAN PENYESUAIAN KEMAMPUAN
(1) Jangka waktu Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan dilaksanakan: a. paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun untuk Dokter dan Dokter Gigi; dan
b. paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. (2) Perpanjangan jangka waktu Penyetaraan Kompetensi dan Penyesuaian Kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan: a. jika tidak memenuhi kompetensi maka jangka waktu penyesuaian diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun; dan b. jika telah dilakukan masa perpanjangan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dinyatakan tidak kompeten.
