PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 13
BAB 3 — PENYETARAAN KOMPETENSI
KDI, KDGI, dan Kolegium cabang disiplin ilmu terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan hasil Tes Penempatan kepada KKI dengan melampirkan: a. surat keterangan telah mengikuti Tes Penempatan; b. sertifikat kompetensi Dokter atau Dokter Gigi, untuk peserta Tes Penempatan yang terdiri dari:
- Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, untuk profesi dokternya; dan
- Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, untuk profesi dokter giginya.
