Pasal 11
BAB 3 — PENYETARAAN KOMPETENSI
(1) Tes Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diselenggarakan oleh: a. KDI, untuk Dokter WNI Lulusan Luar Negeri; b. KDGI, untuk Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri; c. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDI, untuk Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri; dan
d. Kolegium cabang disiplin ilmu terkait bersama KDGI, untuk Dokter Gigi Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat KKI diterima. (2) Dalam menyelenggarakan Tes Penempatan, KDI/KDGI/Kolegium cabang disiplin ilmu terkait harus berkoordinasi dengan Institusi Pendidikan terkait. (3) Institusi Pendidikan terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Institusi Pendidikan yang akan diusulkan sebagai tempat pelaksanaan Penyesuaian Kemampuan Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri.
