PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA
Pasal 3
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 23/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
