PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi, dalam mengembangkan kurikulum harus menerapkan Standar Kompetensi Dokter Gigi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
