PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI INDONESIA
Pasal 2
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 22/KKI/KEP/XI/2006 tentang Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
