PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI INDONESIA
Pasal 1
Pendidikan profesi dokter gigi harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
