Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
MKDKI-P mempunyai wewenang : a. menerima pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama; b. MENETAPKAN jenis pengaduan pelanggaran disiplin, pelanggaran etika, atau bukan keduanya pada tingkat pertama; c. menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari semua pihak yang terkait pada tingkat pertama ; d. memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya; e. MEMUTUSKAN ada tidaknya pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama; f. menentukan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama; g. melaksanakan Keputusan MKDKI-P yang menjadi kewenangan MKDKI-P; h. mengadakan sosialisasi, penyuluhan, dan diseminasi tentang MKDKI dan MKDKI-P; i. mencatat dan mendokumentasikan pengaduan, proses pemeriksaan, dan Keputusan MKDKI-P.
