Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
MKDKI mempunyai wewenang: a. menyusun tata cara penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi; b. menyusun buku pedoman pelaksanaan tugas MKDKI dan MKDKI-P; c. menerima pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi serta menerima permohonan banding; d. menolak pengaduan yang bukan yurisdiksi MKDKI dan menolak permohonan banding; e. menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding; f. memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya; g. MEMUTUSKAN ada tidaknya pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama dan tingkat banding; h. menentukan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi pada tingkat pertama dan tingkat banding; i. melaksanakan Keputusan MKDKI yang menjadi kewenangan MKDKI; j. membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas MKDKI-P; k. membuat dan memberikan pertimbangan usulan pembentukan MKDKI-P kepada KKI; l. mengadakan sosialisasi, penyuluhan, dan diseminasi tentang MKDKI dan MKDKI-P; m. mencatat dan mendokumentasikan pengaduan, proses pemeriksaan, dan Keputusan MKDKI.
