PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 41
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pengangkatan petugas khusus dan/atau tenaga penyelia medis di MKDKI ditetapkan oleh Ketua MKDKI dan di MKDKI-P oleh Ketua MKDKI-P.
(2) Dalam MENETAPKAN pengangkatan petugas khusus dan/atau tenaga penyelia medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua MKDKI / MKDKI-P harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan aspek keuangan.
