PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 36
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris MKDKI-P bertugas: a. membantu terselenggaranya pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua MKDKI-P yang bersifat administratif; b. menyusun jadwal sidang pemeriksaan disiplin di MKDKI-P dengan dibantu oleh petugas yang ditunjuk; c. menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat MKDKI-P;
d. mengoordinasikan penerimaan pengaduan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter / dokter gigi di MKDKI-P; e. berkoordinasi dengan MKDKI dalam pelaksanaan Keputusan MKDKI-P. f. memberi masukan atau pertimbangan dalam penilaian hasil pekerjaan petugas khusus atau pegawai pada Sekretariat MKDKI-P kepada pejabat penilai yang berwenang.
