PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua MKDKI-P bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang Pimpinan MKDKI-P dan petugas khusus; b. memimpin pelaksanaan operasional MKDKI-P dan bertanggung jawab baik kedalam maupun keluar; c. menyelenggarakan dan memimpin rapat pleno MKDKI-P dan rapat pimpinan MKDKI-P; d. MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian petugas khusus; e. MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian tenaga penyelia medis; f. MENETAPKAN pelaksanaan kegiatan MKDKI-P; g. melakukan koordinasi dengan para pimpinan pemangku kepentingan terkait; h. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Anggota MKDKI- P, pegawai pada Sekretariat MKDKI-P, petugas khusus di MKDKI-P, dan tenaga penyelia medis di MKDKI-P.
