Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Anggota MKDKI, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani atau sehat fisik, mental, dan emosional; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; d. berkelakuan baik; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat; f. bagi dokter atau dokter gigi, pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi; g. bagi sarjana hukum, pernah melakukan praktik di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan; dan h. cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik. (2) Sarjana hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan orang yang bergelar sarjana hukum dan orang tersebut tidak bergelar dokter / dokter gigi.
(3) Memiliki pengetahuan di bidang hukum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dibuktikan dengan pernah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan di bidang hukum kesehatan, pernah/sedang menjadi pengajar di bidang hukum kesehatan, atau berpengalaman bekerja atau menangani kasus dugaan pelanggaran etika, disiplin, atau hukum pada fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diwujudkan melalui pembuatan surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan menjadi calon anggota MKDKI / MKDKI-P, kesediaan mengikuti pelatihan di bidang hukum kesehatan atau pelatihan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, dan kesediaan memiliki waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta kesediaan melepaskan jabatan atau pekerjaan yang memiliki konflik kepentingan.
