PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Keanggotaan MKDKI-P berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yang terdiri dari unsur organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan sarjana hukum. (2) Unsur organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit setempat di daerah sekitar tempat kedudukan MKDKI-P.
