PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 13
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PPID harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan akses Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KKI secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat pleno KKI.
