PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2014 tentang PELAYANAN AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 12
BAB 4 — PENGGUNAAN INFORMASI PUBLIK
Setiap orang yang memperoleh Informasi Publik yang dikelola atau diberikan oleh KKI harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jika digunakan untuk keperluan publikasi harus mencantumkan sumber data dan informasinya.
