PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA
(1) Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, ketua divisi, dan Sekretaris KKI melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Renstra periode sebelumnya sesuai dengan fungsi masing-masing. (2) Sekretaris KKI menghimpun dan menyusun hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilaporkan kepada Ketua KKI. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada rapat pleno KKI untuk penetapan tindak lanjutnya.
