PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2014 tentang RENCANA STRATEGIS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 6 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENSTRA
(1) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan Renstra dari masing-masing ketua divisi. (2) Hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada rapat pleno KKI untuk penetapan tindak lanjutnya.
