PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA...
Pasal 46
(1) Rapat pleno dianggap sah jika dihadiri setengah ditambah satu jumlah Anggota KKI. (2) Jika kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, rapat pleno dianggap sah setelah ditunda selama 2 x 30 (dua kali tiga puluh) menit dan sekurang-kurangnya telah dihadiri sepertiga Anggota KKI. (3) Setiap keputusan yang diambil dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
