PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA...
Pasal 35
(1) Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi dipilih dari dan oleh Anggota KKI melalui rapat pleno. (1a) Pemilihan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, dan Pimpinan dan Anggota Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh rapat pleno. 3. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
