Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 3, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 8, Pasal 12 ayat (1) huruf c, dan Pasal 17 ayat (1) merupakan kolegium dokter spesialis-subspesialis dan kolegium dokter gigi spesialis-subspesialis yang mengampu cabang disiplin ilmu yang akan diajarkan pada Alih Iptekdok. (2) Dalam hal kolegium dokter spesialis-subspesialis dan kolegium dokter gigi spesialis-subspesialis yang mengampu cabang disiplin ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 3, Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 8, Pasal 12 ayat (1) huruf c, dan Pasal 17 ayat (1) harus kolegium yang mengampu kompetensi dasar yang berkaitan langsung dengan Alih Iptekdok yang akan dilaksanakan.
