PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2014 tentang PERSETUJUAN ALIH ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
Alih Iptekdok hanya dapat diberikan oleh Dokter WNA dan Dokter Gigi WNA dengan kompetensi atau keterampilan yang didasari keilmuan berbasis bukti (evidence based) yang: a. belum ada di INDONESIA; b. belum dikuasai oleh dokter, dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA; atau c. dibutuhkan oleh dokter, dokter spesialis-subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA untuk memperoleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi yang lebih tinggi dari sebelumnya.
