Pasal 18
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Organisasi Profesi harus melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan program pendidikan pengembangan keprofesian berkelanjutan/program pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan terhadap dokter/dokter gigi peserta PPDS/PPDGS yang menggunakan salinan STR-P PPDS/PPDGS lembar kedua dan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan rekomendasi pencabutan salinan STR-P PPDS/PPDGS lembar kedua dan ketiga. (4) Rekomendasi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada KKI untuk dasar pertimbangan penerbitan keputusan pencabutan salinan STR-P PPDS/PPDGS lembar kedua dan ketiga.
