PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 16
BAB 4 — REGISTRASI
Penggunaan 3 (tiga) lembar salinan STR-P PPDS/PPDGS, dengan ketentuan: a. salinan STR-P PPDS/PPDGS lembar pertama hanya digunakan sebagai kelengkapan persyaratan surat izin praktik untuk kepentingan penugasan peserta PPDS/PPDGS di fasilitas pelayanan kesehatan yang dijadikan tempat pendidikan kedokteran/kedokteran gigi; dan b. salinan STR-P PPDS/PPDGS lembar kedua dan ketiga dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan surat izin praktik untuk melakukan praktik perorangan sebagai dokter/dokter gigi di luar PPDS/PPDGS. www.djpp.kemenkumham.go.id
